Posts Subscribe comment Comments

Penyelewengan Makna Jihad

Sejak dulu konsep jihad dan mati syahid sudah menyatu dalam sejarah umat Islam. Tak lain jihad merupakan wujud perlawanan menolak segala bentuk penindasan.
Namun kadang umat Islam salah tangkap dan keliru mengartikan jihad, dikiranya makna jihad, syahid atau mati suci padanan bom bunuh diri. Sampai kadang jihad dipahami kewajiban membunuh orang kafir non-Islam.
Pencetus pemahaman salah itu tentunya dari fikih abad pertengahan Islam. Ahli fikih pada masa-masa kodifikasi mengartikan jihad dengan arti “qital”, membunuh. Padahal, merujuk pada Rasyid Ridha, tak semua asal kata jihad di Al-Qur’an diartikan membunuh, seperti pada surat Luqman ayat: 15.
Pemahaman abad pertengahan jihad kini mendominasi cakrawala keberagamaan umat Islam. Sehingga di mata Barat Islam kurang mendapat simpatisan, dipandang kurang toleran. Islam disebut bukan ajaran agama menyejukkan.
Meski demikian perkembangan di negara-negara Eropa tentang umat Islam cukup melegakan. Kemodernan teknologi, nalar rasional, pesatnya arus globalisasi, dan kehidupan dunia serba canggih, berperan menjinakkan warisan abad pertengahan fikih umat Islam.
Di beberapa negara Eropa, umat Islam lumayan elastis dan mudah beradaptasi budaya lokal. Itu bukti kekangan ajaran abad pertengahan berlahan luntur. Fakta mengembirakan menunjuk pertumbuhan penduduk muslim di Eropa melesat pesat dari tahun ke tahun.
Di Jerman jumlah umat Islam berkisar 3 milyar, di Inggris 1,5 milyar. Sedang di Prancis lumayan signifikan, jumlah umat Islam sampai 4 milyar. Di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainya diprediksi masih ada sekitar 4 milyar-an lebih.
Meski capaian itu mengembirakan pantang bagi kita tak menyebut umat Islam bebas aksi jihad radikal. Toh kenyataannya aksi terrorisme masih terus berjalan di bawah bendera jihad yang diselewengkan kelompok garis keras.
Ternyata di negara modern seperti Eropa nalar abad pertengahan Islam yang memproduksi fikih kekerasan tak kenal kadaluarsa. Masih ada saja umat Islam berontak menyaksikan pencapaian modernitas Barat. Mereka merasa teralienasi sampai tumbuh sifat memusuhi.
Itulah letak kebingungan Hasyiem Shaleh, mengapa para fundamentalis mengadopsi pemikiran tentang martir dari konteks abad kejumudan Islam, tapi di satu waktu mereka memakai fasilitas hasil abad kemodernan, seperti telphon, internet, granat, dan lain.
Akal sehat kita juga tak dapat berpikir, kenapa rasa teralienasi berujung membenci? Kenapa tidak sekalian mereka udzur diri dan menyepi dari hiruk-pikuk keramaian modernitas? Fakta yang tak dapat dibantah kecanggihan dan kemajuan teknologi ternyata tak sanggup memoderkan nalar dan intelektualitas akidah kaum ekstremis.
Orang kagum melihat pendidikan Osama bin Laden sebagai sarjana di bidang teknik sipil. Namun juga binggung, teknologi abad modern di tangan Osama dipakai menghancurkan peradaban anak manusia khususnya Amerika Serikat. Tidakkah Bin Laden sadar teknologi tercipta di Amerika dan Eropa?
Keluan Hasyiem Shaleh pantas kita renungkan. Kita semakin sadar bahwa hingga kini semakin liar dan ganas saja fundamentalisme abad pertengahan menjajah nalar abad modern.
Pada abad ke-20 jihad berkobar di mana-mana. Alasan merebaknya aksi jihad lebih disebabkan oleh faktor perjuangan pembebasan. Sejak PD II selesai, beberapa negara mayoritas muslim sibuk membebaskan diri melawan penjajahan seperti di Khasymir.
Alasan lain yang masih dibenarkan mengapa dakwah jihad meningkat kembali ketika tanah Palestina dirampas Israel sejak tahun 1948. Di Palestina, agenda jihad terus meledak dipicu meletusnya perang melawan Israel pada Oktober 1967. Kini Palestina yang merupakan tanah suci tiga agama itu masih memikat mujahidin berdatangan lantaran konflik dengan Israel belum betul-betul selesai.
Kemudian runtuhnya kedigdayaan Uni Soviet juga menyebabkan mujahidin muslim bertaburan bergrilya. Beberapa negara bagian yang memisah dari Uni Soviet menyulut umat Islam berjihad memproklamirkan kemerdekaannya seperti di Bosnia, Chehca, Afghanistan dan lain.
Setelah Uni Soviet gulung tikar tahun 1991, model operandus dan alasan pendorong jihad merebut kemerdekaan dianggap selesai. Dengan kata lain jihad defensif melawan penjajahan berakhir sudah ceritanya, kecuali untuk kasus Palestina yang hingga kini masih terjajah.
Namun tiba-tiba kita kita dan dunia dihebohkan munculnya babak baru ideologi keras jihad dipasarkan organisasi sayap kanan Al-Qaedah. Organisasi jihad yang berbasis di Afghanistan ini mempopulerkan konsep jihad dan mati syahid dengan pengertian radikal, ekstrem dan keras. Gaya jihad Al-Qaedah bertujuan menyerang, jihad ofensif.
Memang jihad Al-Qaedah mengegerkan dunia internasional. Ancaman semakin terang dan membahayakan terkait aksi mujahidin Al-Qaedah terus-terusan meneror lewat aksi bom bunuh diri.
Pelaku bom bunuh diri seorang martir. Menurut akidah Al-Qaedah martir dijamin masuk surga manakala sukses meledakkan diri, direngut ajal dan menewaskan korban. Terror menerror menjadi kerjaan Al-Qaedah. Untuk mendapat bidadari surga, mati bunuh diri adalah tiket yang tak bisa ditawar.
Al-Qaedah didirikan antara 1988-1990 dalam rangka memerangi kebiadaban tentara Rusia yang keji menginvansi Afghanistan. Pendirinya Abdullah Yusuf Azzam seorang intelektual muslim berkebangsaan Palestina. Azzam juga tercacat sebagai anggota Ikhwanul Muslimin.
Farhad Khasr Khafar penulis buku Al-Ushuliyah Wa Al-A`mal Al-Istishadiyah melakukan riset selama 1,5 tahun di penjara-penjara Prancis yang menawan sejumlah pemuda muslim yang terjerat aksi jihad-terorisme, atau tersangkut jejajaring organisasi terroris lain.
Faktanya, ketika seorang napi ditanya apa yang membuat anda melakukan ini semua? Ia menjawab, kami merasa terasing dengan budaya masyarakat Barat.
Bukankah itu mengejutkan, alasan terror muncul karena kurang “pede” melihat peradaban Barat. Umumnya mujahidin pelaku martir berasal dari golongan bawah, minim pengetahuan dan konservatif memahami agama.
Melakukan terror dengan mendakwah jihad suci tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, apalagi akal manusia. Al-Qur’an menerangkan siapa yang membunuh jiwa (manusia) dengan tidak dibenarkan, samahalnya membunuh seluruh manusia di penjuru dunia.
Dalih mereka bukan memiliki tujuan agama, melainkan faktor personal, atau lebih bersifat psikis. Posisi agama hanya didorong-dorong untuk menjustifikasi. Jihad hanya digunakan sebagai pengabsah kalau-kalau kelakuan mereka itu suci.
Kita tak bisa berpikir mengapa problema psikis berujung pada jihad dengan pengamalan yang sadis. Jelas tidak ada kaitannya dengan seruan agama menyangkut membunuh manusia tak bersalah. Islam mengutuk keras perusak kemanusian, juga mengecam siapa pun yang bertujuan menghancurkan kehidupan bumi.
Kita sedih membaca statemen bahwa kelakuan destruktif mujahidin, seperti ditulis Khafar dari hasil wawancaranya, merupakan cermin keterbelakangan dan rendahnya intelektualitas seorang muslim.
Kita hargai Al-Qaedah dan organisasi jihad lain di dunia yang memperjuangkan tegaknya jihad Islam, tapi tetap kita koreksi bahwa prinsip jihad islami tak berupa aksi yang penting mati, seperti asal membunuh.
Gambaran di atas membuktikan makna promordial jihad diselewengkan. Padahal jihad tak selalu identik dengan kekerasan, penyerangan, pengeboman, pengerusakan dan lain, tapi sebuah perjuangan melawan penindasan atas dasar alasan rasional dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam konteks berjuang, kekerasan bisa terekspresi namun tidak kalap, tidak keliaran, apalagi sampai menghalalkan segala cara. Apapun, pelaku bom bunuh diri praktis membunuh warga sipil tak berdosa. Jelas seorang martir berlipat ganda dosanya jika sampai membunuh orang tak bersalah.
Melihat kebiadaban ekstremis membunuh masuk akal kita bertanya: apa mereka buta atau tidak membaca Al-Qur’an bahwa Allah mengecam keras prilaku destruktif seperti itu?
Islam menolak pengerusakan dalam bentuk apapun, dalam perang sekalipun prajurit Islam diajarkan beretika santun. Membunuh orang-orang tua, wanita, anak-anak, membakar rumah, merusak tanaman, segalanya dilarang keras Rasulullah.
Penting kita meluruskan makna jihad saat ini. Kita perlu bersihkan keonaran tujuan jihad yang telah dibajak habis-habisan. Perlu ditegaskan Islam mementingkan kedamaian daripada berperang. Adapun ekstremis sayap kanan sedikit pun tak merepresentasikan Islam.
Mengapa jihad bertautan erat dengan ideologi bom bunuh diri yang dipraktekkan pada zaman ini sampai pada taraf berlebih-lebihan. Walhasil jihad menjadi semacam terror agama menakutkan.
Patut disayangkan itu menimpa agama Islam. Sementara ini kita lihat begitu seringnya mujahidin mengatasnamakan Islam sebelum meledakkan diri. Bukankah itu adegan pembajakan agama. Wajar kejadian itu terulang membuat stigma Islam dituduh agama terror.
Dalam bentang sejarah Islam, buku-buku yang membahas fikih jihad baru muncul pada abad ke-8 dan ke-9 Masehi, tepatnya pada akhir kekuasaan dinasti Umawiyah dan awal berkuasanya dinasti Abbasiyah.
Selama dua abad itu ulama Islam banyak membahas jihad dari berbagai aspeknya, seperti hukum membunuh dan sikap umat Islam ketika berperang melawan musuh. Para ulama mendasarkan penelitihan mereka atas petunjuk Al-Qur’an, hadis dan pengalaman Rasulullah berperang sejak 622-632 M.
Berkembangnya fikih ini bukan tidak mustahil akibat pengaruh sosio-politik gerakan pembebasan (al-futuhat al-islamiyah) umat Islam. Pembebasan bertujuan menyebarkan agama Islam yang berlangsung gemilang selama 30 tahun terhitung sejak nabi wafat.
Seorang ahli fikih asal Kufa Muhammad Hasan Al-Syaibani (w. 804 M) dari awal telah menyodorkan pembahasan jihad rincih dengan permasalahan melibatkan hukum orang kafir dalam perang, seperti perbedaan antara mereka yang wajib diperangi (ahl al-harb) dan yang dianjurkan dilindungi (ahl al-ahd).
Dr. Mahir Syarif menyebut sebelum Al-Syaibani, sudah ada dua ulama fakih menteorikan tenang fikih jihad, pertama Amir bin Syarahil Al-Sya`biy (w. 721), kedua Sufyan Al-Tsaury (w. 778). Sama seperti Al-Syaibani, kedua-duanya berasal dari Kufa. Sayangnya Al-Sya`by dan Al-Tsaury tidak dikenang lantaran buah karya mereka hilang di peredaran.
Sebetulnya, Imam Abdurrahman Al-Auza`ie (707-774 M) yang hidup pada masa dinasti Bani Umayyah sudah sangat eksplorasif membahas jihad. Al-Auza`ie memandang hukum jihad di masa nabi fardlu ain, namun selepas nabi wafat berubah menjadi fardl kifayah. Seorang alim kelahiran Ba`labak ini membolehkan prajurit Islam membunuh anak-anak orang kafir dan para wanita ketika mereka terlibat perang dengan umat Islam.
Namun akidah jihad di Hijaz tidak seramai diperbincangkan seperti di Syam dan Iraq sebelumnya. Ulama-ulama Hijaz bersifat terbatas menkaji fikih jihad. Kendati para ulama seperti Atha bin Abi Rabah, Amru bin Dinar, Ibn Jarih dan lain sama-sama mewajibkan hukum jihad, tetap saja jihad ofensif diharamkan.
Imam Malik bin Anas (w. 795 M/179 H) dalam kitab Al-Muwatha’ mengatakan jihad diwajibkan bagi kaum muslimin yang mampu. Dalilnya diriwayatkan Abdullah bin Umar: ketika Rasulullah membaiat kita, kita (para sahabat) selalu mendengar dan mematuhi. Rasulullah berkata: (lakukan) sepanjang kamu bisa. Menurut Imam Malik, jihad pun diwajibkan sepanjang umat Islam bisa melakukannya.
Imam Malik menegaskan pula seorang mujahid diwajibkan mematuhi etika berperang. Selaras anjuran Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Umar bin Abdul Aziz, jika Rasul mengutus sahabat berperang beliau berkata: “Berperanglah atas nama Allah dan di jalan-Nya, berperanglah terhadap orang yang inkar, jangan berlebih-lebihan, jangan berpaling langkah dan jangan sekali-kali membunuh anak kecil.”
Secara keseluruhan para ulama Hijaz berpendapat jihad merupakan kewajiban umat Islam. Alasan diwajibkannya jihad jika umat Islam terancam invansi musuh. Jika musuh tidak menyerang, kewajiban jihad pun bisa dianggap gugur.
Ulama beken Islam lain yang tak kalah penting memberi sumbangsi kajian jihad adalah Muhammad bin Idris Al-Syafie (767-820 M). Kecerdasan Imam Syafie tak tertandingi, Imam Ibn Hambal menyebutnya orang paling paham isi Al-Qur’an dan hadis nabi.
Di tangan Imam Syafie hukum-hukum jihad menjadi lebih sistematis. Jihad dikaji secara mendasar lewat karya Al-Risalah. Dan secara khusus perhatian terhadap fikih jihad semakin dimatangkan dalam buku Al-Umm.
Menurutnya, pada awal Islam di Makkah jihad tidak diizinkan mengingat kekuatan umat Islam minority, kemudian setelah hijrah hukum jihad beruba mubah. Ketika umat Islam kuat, jihad beralih menjadi wajib.
Imam Syafie mendasarkan pandangannya pada ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 216. Dari ayat itu disarikan hukum jihad adalah wajib, namun menurut Imam Syafi’e wajib di sini adalah wajib kifayah.
Yang menarik di sini bahwa Imam Syafie mewajibkan jihad karena alasan akidah, iman. Berbeda dengan ulama Hijaz sebelumnya, ulama Hijaz berpandangan wajjib jihad jika umat Islam diserangan musuh.
Ketika menjelaskan arti wajib kifayah, Imam Syafie mengurai kewajiban itu berlaku untuk umat Islam. Menurutnya umat Islam harus berjihad dengan sekuat tenaga sampai para penyembah berhala masuk Islam dan para ahli kitab membayar jizyah.
Alasan akidah menjadi penentu. Jihad bagi Imam Syafie adalah wujud dari perlawanan sekaligus ajang untuk mengenalkan akidah Islam kepada penganut agama-agama lain.
Adapun dalil penguatnya ada di Al-Qur’an surah Al-Taubah ayat 33, Dia lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar diperlihatkan atas agama seluruhnya kendati orang-orang musyrik membencinya.
Setelah Imam Syafie, datang kemudian Syaikh Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Taymiyah (1263-1328 M.) yang berperan besar menguatkan ideologi jihad. Tak sekedar teori, Ibn Taymiyah menganggap jihad menjadi wajib amali untuk merespon ancaman pasukan Salib dan serangan pasukan barbar Mongol.
Ulama pengikut mazhab Hanbali ini dikenal literalis. Akidah jihad Ibn Taymiyah berpengaruh besar mengilhami ruh jihad pada tubuh ideologi-ideologi Islam pergerakan atau Islam Politik atau Politik Islam di abad ke-20.
Ibn Taymiyah menganggap jihad sebagai kewajiban esensial agama Islam. Dijelaskan dalam Al-Qur’an keutamaan jihad melebihi ibadah-ibadah fardlu lain, sebab jihad cermin ketaatan seorang hambah kepada Tuhannya, ikhlas, tawakkal, menyerahkan nyawa, harta dan sebagainya.
Menurut Ibn Taymiyah, jihad akan selalu diridhai Allah. Ketika berjihad di jalan Allah, mujahid hanya memiliki dua kebaikan: antara menang bertempur dan berjaya atau mati dan masuk surga.
Ibn Taymiyah menyadari kepemimpinan dalam umat itu penting. Pemimpin ditujukan untuk menjamin kekompakan terlebih ketika umat Islam diserang musuh. Karenanya ia memandatkan wajib jihad di bawah komando seorang kepala negara.
Jihad berkeharusan membunuh siapa saja yang menghalang-halangi dakwah Islam. Menurutnya itu sesuai perintah maksud ayat yang memerintahkan agar umat Islam memperlihatkan kepada seluruh manusia bahwa Islam agama Allah dan kalimat Allah tetap yang teratas (ulya).
Meski demikian, Ibn Taymiyah sepakat ijma’ jumhur tentang diharamkannya tentara Islam membunuh golongan orang yang bukan wajib diperangi seperti wanita, anak-anak, orang tua, rahib dan lain.
Seperti Imam Syafie, Ibn Taymiyah juga mewajibkan ahli kitab dan majusi untuk diperangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
Ibn Taymiyah membagi jihad menjadi dua bagian. Pertama, jihad permulaan atau membunuh dengan pilihan. Kedua, jihad bertahan atau membunuh dengan keterpaksaan.
Jihad model pertama ditujukan untuk menarik simpatisan orang terhadap Islam, mengangkat kalimat Islam sekaligus bertujuan untuk menakut-nakuti musuh Islam. Hukum jihad ini fardl kifayah. Adapun jihad model kedua bertujuan untuk menjaga agama, kehormatan dan melindungi jiwa raga umat Islam. Hukum yang kedua ini fardl ain.
Pada abad ke-19 ideologi jihad memainkan peran yang sangat penting ketika umat Islam berjuang membendung perluasan kaum imperialis Eropa yang menjajah tanah air mereka.
Gerakan pembebasan di negara-negara Islam seperti gerakan Amir Abdul Qadir di Al-Jazaer, Sanusia di Libiya, Ahmad Arabi di Mesir menjadikan jihad simbol akidah perlawanan.
Para reformis muslim pun ikut mewacanakan jihad, namun reformis tak terlalu mengebuh menkaji fikih jihad seperti ulama-ulama klasik sebelumnya. Umumnya mereka menkritisi pemahaman jihad abad pertengahan Islam yang kurang sejalan dengan nafas kehidupan dan tantangan zaman yang dihadapi umat Islam.
Sayyid Ahmad Khan di India misalnya menolak penentuan pilihan ahli fikih klasik antara jihad dan hijrah saat tanah umat Islam diduduki orang kafir.
Ahmad Khan mengharamkan dua pilihan tersebut. Jihad membunuh juga dilarang, sebab bukan bagian dari saripati ajaran Islam. Menurutnya ajaran Islam sejati adalah kedamaian bukan melakukan aksi destruktif membunuh. Jihad membunuh boleh dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa sekali.
Sebagai pembaharu, titik tolak pemikiran Gamaluddin Al-Afghani (1839-1897) menyakini manusia di dunia diikat oleh satu tali persaudaraan kemanusiaan, sedang tanah airnya adalah bumi, karenanya ia mengajak ketiga agama samawi untuk bersatu membela perdamaian.
Demi menjunjung perdamaian, Afghani mencela para penyeru perang, siapa lagi kalau bukan para penjajah. Menurutnya mereka lah yang menyebabkan darah tercecer dan matinya anak manusia.
Para penjajah berperang demi mengais harta, membudak manusia atas nama negara untuk mencaplok negara lain. Tujuan keji ini sangat dicela Afghani.
Kemudian ia menyeru umat manusia di penjuru dunia untuk hidup dalam kedamaian dan meninggalkan perang. Afghani juga mengajak bahwa hal-hal berkaitan meletupnya perang dimohon untuk ditinggalkan.
Ajaran Islam melarang menumpahkan darah seperti perang, sebaliknya Islam memerintahkan berlaku damai kepada sesama manusia. Afghani membedahkan antara perang ketika di masa nabi dan perang yang dikobarkan mujahidin melawan imperialisme Barat sekarang.
Menurutnya, jihad perang nabi hanya dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa. Melalui prisip dakwah Islam, nabi mengajak dengan hikmah, mauidah hasanah, namun respon kaum Quraysh Makkah sangat terlalu, sampai mengencet, menyiksa bahkan membunuh secara sadis. Baru kemudian atas perintah nabi, umat Islam melakukan perlawanan defensif atau jihad bertahan.
Islam melarang penganutnya menumpahkan darah. Adapun kasus ahli kitab diberi pilihan antara masuk Islam atau membayar jizyah sejatinya dimaksudkan, bahwa sedari awal Islam hendak menghindari jauh-jauh terjadinya pertumpahan darah.
Membayar jizyah jalan terbaik jika ahli kitab enggan masuk Islam. Jizyah adalah tebusan dan jaminan bagi keselamatan hidup mereka selama dalam kekuasaan penguasa Islam.
Sejalan dengan gurunya Afghani, Imam Muhammad Abduh (1849- 905) mengimani ajaran Islam harus dijauhkan dari tragedi perang dan pertumpahan darah.
Sebagai pembaharu besar yang inspiring di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Abduh mengharap dakwah Islam ke depan harus lebih rasional. Hujjah dan bukti amat diperlukan, sedang pedang dan perang harus disisikan.
Abduh pelopor salafisme rasional. Reformasi keagamaan Islam menurutnya dimulai dari memahami arti hakiki ajaran Islam dengan kembali mendalami praktek Islam sebelum muncul khilaf dan perbedaan.
Abduh yang percaya Islam sesuai dengan landasan hidup masyarakat modern menekankan perlunya umat Islam mengadopsi capaian peradaban modern Barat untuk memenuhi tuntutan hidup masa kini.
Dengan begitu, menurut Abduh, reformasi keagamaan dapat ditempuh. Itulah visi reformasi kebangkitan, melawan kemunduran, menegakkan ajaran Islam yang bersesuaian dengan semangat modernitas.
Dalam konteks ini salafisme rasional Muhammmad Abduh berbeda dengan salafisme Wahabi yang giat kembali ke masa lalu tapi terputus dengan kebutuhan hidup zaman sekarang.
Tentang fikih jihad, Abduh membedahkan antara jihad dengan arti yang orisinil dan jihad bermakna perang membunuh, “qital”. Menurut Abduh, jihad harus diartikan wujud usaha kesungguh-sungguhan seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 216. Abduh terang-terangan menolak jihad bermakna perang atau membunuh.
Adapun jihad bermakna perang bagi Abduh hukumnya fadl kifayah. Ia menjelaskan perang di zaman nabi pun tidak murni urusan akidah, tapi lebih menjurus ke politik. Menurutnya, umat Islam diwajibkan berperang hanya dalam posisi defensif.
Abduh menolak tuduan pemikir sekular Mesir Farah Anton melihat ajaran Islam dipenuhi kekerasan dengan dalih disyariatkannya jihad berperang atau membunuh.
Menurutnya, tanggapan Anton itu salah memahami Islam. Jelas Al-Qur’an menaruh toleransi tingkat tinggi kepada penganut agama lain. Perang diwajibkan hanya ketika umat Islam mendapat perlakuan dzalim atau dalam posisi teraniaya.
Pandangan Rasyid Ridha (1865-1935) tentang jihad hampir selaras dengan pendapat gurunya Muhammad Abduh. Antara Ridha dan Abduh menyakini jihad dalam Islam adalah upaya perlawanan untuk mempertahankan diri.
Namun pada paruh kedua abad ke-20, Rasyid Ridha melenceng dari garis pemikiran Abduh. Perubahan mendasar pada pemikiran Ridha bermula sejak Italia menyerang Tripoli Barat, Libiya, pada tahun 1911. Kemudian Ridha semakin benci Barat setelah melihat perkembangan politik Turki yang menjurus ke sistem sekular.
Penjajahan Barat terhadap wilayah Timur menjadi biang dari permasalahan Timur. Menurut Ridha, penjajahan itu berpotensi meretak kesatuan umat Islam, memecah kedaulatan negara muslim.
Serangan penjajah Barat waktu itu sudah melebar, sampai mencaplok wilayah Timur-Islam seperti Prancis yang sukses menjajah wilayah Maghrib. Yang dikhawatirkan Ridha, di musim penjajahan, negara muslim pun tak luput dari obyek santapan para misionaris.
Di Al-Jazaer dan di pulau Jawa Indonesia, misionaris asal Belanda, Rusia dan Prancis gencar menkristenkan akidah umat Islam. Oleh karenanya, Ridha memandang perlu didirikan persatuan umat Islam agar saling bahu membahu mempertahankan keutuhan wilayah Islam dari praktek penjajahan para imperialis dan misionaris.
Di satu waktu Ridha yang mendukung khilafah Islamiyah juga semakin keras menkritik pemikiran Ali Abdurraziq. Menurutnya buku kontroversial “Al-Islam wa Ushul Al-Hukm” tak ubahnya tak-tik menghancurkan syariat Islam. Penulisnya dianggap musuh paling membahayakan di antara musuh-musuh Islam.
Dalam artikel yang dimuat di majalah Al-Manar edisi Desember 1926, Ridha menuduh Ali Abdurraziq murtad. Ide pemikiran sekular Abdurraziq dianggap virus. Menurutnya umat Islam Mesir terancam terkontaminasi kebejatan budaya Eropa jika sampai membaca buku itu.
Tanggapan ini tentunya berlebih-lebihan sekaligus petanda keterbelakangan capaian intelektualitas Rasyid Ridha. Sebagai guru, Abduh dan Al-Afghani jelas tak pernah mengajarkan murid-muridnya mengakafirkan sesama muslim.
Sejak paruh kedua abad ke-20 Ridha membuka kampanye anti sekularisme. Saat Mustafa Kemal Atatürk (1881-1938) mebuang sistem khilafah Islamiyah di Turki, kampanye itu semakin dipertajam. Ridha kemudian meluaskan kampanyenya di belahan negara-negara muslim.
Untuk di Mesir, Ridha menkritik habis-habisan para pemikir progresif yang dituduh kebarat-baratan. Mereka dianggap merusak Islam dari dalam. Ridha juga memandang perlu membentuk jihad baru untuk menjegal pemikiran yang merongrong ajaran internal Islam.
Menurutnya, jihad melawan kafir di luar lebih mudah daripada membasmi musuh Islam dari dalam. Para pemikir sekular diakui Ridha lebih berat dihadapi terkait karena mereka masuk deretan orang yang dipersenjatai dengan argumen-argumen melemahkan.
Bukan hanya itu, mereka juga kuat sekaligus bebal kritik. Para pemikir sekular sudah kelewat membangkang dan sangat membangkang sekali. Mereka tak takut lagi dengan institusi Al-Azhar dan yayasan-yayasan keagamaan sejenisnya. Disebut-sebut pembangkangan ini kalau terus dibiarkan akan berakibat fatal. Penyesatan umat pun sudah di ambang pintu.
Ridha menuduh sesat banyak pemikir Mesir yang mengagumi nalar pencerahan Eropa seperti Salama Musa yang dituduh penebar kekafiran, Muhammad Husein Haykal dituduh penyeruh peradaban tanpa agama, sampai Ahmad Amien pun tak lepas dari celaan terpengaruh budaya Barat.
Kesesatan lebih besar yang tak tertandingi ditujukan Ridha kepada alumnus Sorbone Toha Husain, khususnya setelah menerbitkan buku “Fi Al-Syi’r Al-Jahili” yang kontroversial dan dicela banyak ulama Mesir.
Menurutnya buku Toha Husein bentuk penipuan, membodohi Al-Qur’an, Rasulullah dan para ulama-ulama Islam salaf. Ridha mencibir Toha Husein karena lebih terpikat metode cetusan Barat yang kafir daripada khazanah Islam.
Ridha menilai Toha Husein hanya mengekor pemikiran filsuf-filsuf Barat yang tidak ada kaitannya dengan keimanan dalam Islam. Padahal keimanan Islam menurut Ridha harus dengan keyakinan bukan atas dasar burhan apalagi sampai bersandar filsuf Barat. Oleh Ridha, penelitihan Toha Husein dianggap tidak sah.
Kasus itu menjadi bukti bahwa seorang Rasyid Ridha telah keluar dari garis rasio. Padahal Al-Afghani dari awal sudah mewanti-wanti bahwa iman sejati Islam harus dibangun atas dasar akal, tidak dengan dogma atau keyakinan buta.
Jika Abduh masih hidup, ia akan kaget dengan perubahan intelektual muridnya Rasyid Ridha. Betapa perubahan drastis pemikiran ulama kelahiran Suriah ini mengagetkan.
Imam Muhammad Abduh memperingatkan bahwa salah satu asas Islam terpenting adalah menjauhkan dari klaim pengkafiran. Tidak sah keulamaan seorang muslim jika sampai menfatwah kafir saudara muslim lain.
Adapun Ridha sudah menyimpang dari ajaran gurunya. Bahkan sudah berani menuduh kafir pemikir-pemikir progresif Mesir. Selepas Abduh meninggal, Ridha mengurang ketajaman berpikirnya dan melemah rasionalitas keimanannya.
Untuk menghadapi ancaman budaya Eropa dan membendung pemikiran sekular dari dalam, Ridha memandang perlu didirikan yayasan Islam bertujuan untuk menasehati dan membimbing umat Islam.
Pada tahun 1927 Ridha menyambut hangat berdirinya Perkumpulan Pemuda Muslim. Ia pun sangat antusias berharap ke depan organisasi ini mampu membendung wabah kekafiran di tubuh umat. Tentu Ridha menunjuk kekafiran terhadap isu pembaharuhan Islam.
Pada tahun 1927, Hasan Al-Banna lulus di Dar Ulum Kairo kemudian menjadi pengajar di Ismailiyah. Di tahun berikutnya 1928 bersama 6 kawan-kawannya, Al-Banna mendirikan organisasi Ikhwanul Muslimin.
Ketika Ikhwanul Muslimin berdiri disebut sebagai babak baru berdinamikanya Islam Politik atau Politik Islam di dunia Arab Islam. Berdirinya Ikhwanul Muslimin juga dipandang sebagai era lahirnya ideologi Islam Pergerakan. Dan dalam beberapa waktu sangat singkat, organisasi Ikhwanul Muslimin sudah menetaskan keturunan di negara-negara Islam.
Pemikiran Ridha di tangan Al-Banna segera diaplikasikan, dimasukkan dalam sistem keorganisasian Ikhwan. Al-Banna memang terpengaruh berat pemikiran Ridha. Bahkan sejak awal Al-Banna tekun mengoleksi dan membaca tulisan-tulisan Ridha di Al-Manar.
Pada tahun 1932 Al-Banna pindah ke Cairo. Begitu di Cairo ia langsung dakwah berkeliling. Al-Banna berdakwah sambil menyebarkan majalah mingguan Ikhwanul Muslimin dan majalah Al-Nadhir. Al-Banna menempuh publikasi besar-besar dengan harapan kelak organisasi Ikhwan mampu mendunia.
Sejak didirikan organisasi Ikhwan, jihad adalah ideologi andalan. Sebagai bukti pada tahun 1936 para anggota Ikhwan mendukung revolusi Palestina. Ketika perang meletus tahun 1948, sudah tak teritung lagi relawan Ikhwan turut membantu perjuangan muslim Palestina.
Di mata Al-Banna, peradaban Barat dilihat kurang klop terhadap nilai-nilai Islam. Budaya Barat hanya menonjol di kekufuran, ingkar kepada Tuhan, atheis, semerawut, dzalim dan menyimpan keburukan lainya.
Berbeda dengan pandanggan para reformis Islam di zaman Afghani dan Abduh. Para reformis melihat Barat dari sisi positif dan sisi negatif sekaligus.
Sisi positif sebab Barat adalah peradaban akal, pencerahan, memihak kebebasan, berkeadilan, dan cinta bekerja keras. Adapun sisi negatifnya sebab Barat pelopor gerakan imprealisme.
Pada zaman Al-Banna kemunduran Islam semakin parah. Jangan diharap lagi pemikiran reformasi keagamaan Islam Afghani dan Abduh akan diteruskan. Alih-alih ideologi konservatisme mengakar bahkan mengurita di lapisan bawah.
Hadis nabi yang menerangkan jihad besar melawan hawa nafsu lebih utama daripada jihad kecil perang melawan musuh menurutnya diriwayatkan sanad yang lemah. Sikap Al-Banna tetap memandang jihad melawan musuh itu penting. Menurutnya, posisi hadis tak sampai melemahkan mujahidin yang berperang di jalan Allah.
Melalui organisasi Ikhwanul Muslimin, berkali-kali Al-Banna menyeru jihad di zaman sekarang menjadi kewajiban tak terelakkan. Jihad adalah kewajiban dan sangat penting ditegakkan. Hanya dengan mengobarkan jihad, umat Islam mampu melawan penjajahan, baik untuk membela negara maupun kehormatannya.
Pemikiran Rasyid Ridha membawa perubahan drastis dalam intelektualitas Islam. Konservatisme Ridha berhasil gemilang menginspirasi gerakan Islam Politik atau Politik Islam di dunia Arab, sampai kemudian muncul perwajahan muslim ekstrem paling keras dari para fundamentalis di Afghanistan.
Munculnya Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Jamaah Islamiyah di Pakistan bukti yang tak bisa dibantah bahwa ideologi mereka bentuk estafeta atau perpanjangan tangan dari pemikiran Rasyid Ridha yang telah membelot dari iman rasionalitas.
Betul jika sebagian kalangan menyebut munculnya kedua organisasi tersebut adalah imbas gagalnya reformasi pembaharuan yang semula digagas cemerlang oleh Gamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh.
Dalam perkembangannya, pemikiran-pemikiran jihad Hasan Al-Banna, Abu A’la Al-Maududi, Sayyid Qutb dan Ali Syariati berdampak besar mewarnai ideologi Islam Politik. Pemikiran mereka saling sabung menyambung. Di tangan mereka Jihad pun berubah kakuh. Perbedaan antara jihad dalam arti defensif dan jihad dalam arti ofensif tak lagi diguguh.
Perkembangan memilukan Islam Politik terkait ketika mereka melihat Islam agama paling benar. Keyakinan tersebut didaulat baku dan dianggap selesai. Melalui fikih jihad, ideologisasi pun dilakukan.
Jihad didesain semacam dedikasi membela Islam sampai titik darah penghabisan. Bahkan jika perlu ditempuh dengan jalur perlawanan berdarah-darah mereka tak segan melakukannya. Logis kenapa akhir-akhir ini banyak sekali beredar pelaku martir meledakkan diri.
Memang terlalu fanatik Islam menimbulkan sikap eksklusivisme tidak sehat. Wajar bila pengikut Islam Politik terpatri dogma bahwa di luar Islam tidak ada agama benar. Jika terlalu ekstrem perbedaan agama sebagai wujud dari sunnatullah bisa terancam diberangus.
Melalui fikih jihad yang dipolitisir, Islam Politik, Politik Islam, atau Islam pergerakan memaksa akidah jihad membenarkan tindakan pembunuhan. Mungkin dalam benak mereka membunuh dengan alasan jihad dapat disahkan agama.
Sebagian besar mujahidin di Afghanistan mendapat suplai ideologi jihad dari buku-buku Ikhwanul Muslimin dan Jamaah Islamiyah yang dipenuhi ajaran ketertutupan. Begitu pun para mujahidin di Pakistan, ideologi jihad radikal mereka peroleh dari hasil terjemahan karya-karya bombastis Sayyed Qutb.
Meski sama konservatifnya dengan Al-Banna, Qutb sangat keras. Misalnya ia tak menolerir paham apapun yang berasal dari Barat, bahkan tak ragu menyebut pemikiran Barat kafir.
Menurut Qutb, selain khazanah murni Islam, budaya dan paham lain dikatagorikan fasiq dan memusuhi Islam. Itulah bentuk kejahiliahan abad modern, melebihi kejahiliahan sebelum Islam datang.
Di Iran representasi Sayyid Qutb menjelma pada sosok Ali Syariati. Dua-duanya masih satu keturunan dari sisi pemahaman, keduanya juga sekarang simbol dari kampium konservatisme Islam abad modern. Bedanya Qutb mewakili Islam mainstrem sunni sedang Syariati mewakili Islam mainstrem syiah.
Di dunia Islam pengaruh konservatisme Qutb dan Syariati melebar luas. Kalangan mencemaskan, ideologi jihad kedua intelektual muslim ini lagi ngetren-ngetrennya dirujuk ekstremis kanan. Fakta di lapangan menunjuk pula bahwa mujahidin Afghanistan paling favorit dengan akidah mati syahid ala Qutb dan Syariati.
Prestasi gemilang Ali Syariati ditoreh ketika mampu meledakkan revolusi Iran pada tahun 1979. Meski berperan di balik layar, nama Syariati tersohor sebagai penggerak ideologi yang membakar api revolusi syiah Iran. Tanpa peran Syarati, revolusi tak bakal sedramatisir itu terjadi.
Menurut Khafar, pemuda-pemuda Palestina menyerap ideologi jihad dan konsep mati syahid ala Syariati melalui Hizbullah di Lebanon. Lewat Hezbullah ideologi itu sukses melesak ke Palestina. Di tanah Palestina ideologi keras jihad kemudian dijajakan. Kini jihad menemani perjuangan kaum muslimin dari siang sampai petang.
Dalam buku Al-Jihad, Gamal Al-Banna berpandangan ulama fikih klasik paling bertanggung jawab menyangkut tersebarnya jihad dengan pengertian ekstrem membunuh. Namun, menurut Gamal juga, itu wajar terjadi berdasar faktor sosio-politik yang berkembang ketika ahli fikih hidup. Bisa ditolerir, kondisi saat itu perang dahsyat merajalela.
Zaman ahli fikih menkodifikasi kajian jihad berbarengan dengan nafsu berperang. Sesuai agenda penyebaran Islam, penguasa muslim menaklukkan beberapa wilayah demi perluasan dan kejayaan kedaulatanya.
Imam Syafie melihat jihad membunuh ditujukan kepada orang kafir. Menurutnya, alasan jihad membunuh berangkat atas dasar perbedaan keyakinan. Jelas jihad di sini disyariatkan membunuh karena alasan berlainan iman.
Ibn Taymiyah yang hidup di masa kecamuk perang Salib dan serangan tentara Tartar Mongol, sudah pasti mendesain fikih jihad tak jauh dari pemahaman jihad menyerang atau membunuh. Kondisi peperangan rentan membentuk pengetahuan.
Pada perkembangannya, jihad bunuh diri yang diklaim sebagai kesyahidan kembali memanas sejak Al-Qaedah didirikan di Afghanistan. Pemahaman jihad pun beruba radikal.
Organisasi militan ini mendapat ide penggerak dari pemikiran konservatisme yang dirintis mulai Rasyid Ridha dan diteruskan kemudian disistematisasikan secara rapi oleh Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Jamaah Islamiyah di Pakistan.
Gagalnya proyek pembaharuan diusung Gamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh di tangan Rasyid Ridha disebut pemicu menjalarnya ideologi jihad ekstrem. Di abad modern ini, fundamentalisme baik yang ekstrem di Afghanistan maupun penganut ideologi Islam Politik, kerap mengasosiasikan jihad dengan membunuh.
Sekarang ada kewajiban jihad harus diselamatkan dari penyelewengan. Jihad ofensif yang berkembang saat ini hanya menyematkan wajah umat Islam yang bringasan, dipenuhi nafsu membunuh dan haus darah.
Meski tidak sepenuhnya solusi penulis ini benar bahwa menepis tuduhan terrorisme Islam bisa kita lakukan dengan mengajarkan makna jihad secara benar. Minimalnya, kita tak mengajarkan kebodohan bagi generasi Islam yang akan datang.

0

Silahkan Tulis Komentar Anda ...